2. Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan curang yang dilakukan pejabat publik, politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tidak wajar dan tidak legal dan
menyalahgunakan wewenang
Kemukakan, mengapa korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ordinary crimes atau kejahatan biasa adalah tindak kejahatan yang relatif tidak menimbulkan unsur yang memberatkan bagi sang pelaku atau korban yang dikenakan tindakan tidak mengalami dampak psikologis yang berat.

Penjelasan :

Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gregowalker365 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23