Berikut ini adalah pertanyaan dari islamiramzi2040 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Badan Usaha Persekutuan adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih orang yang bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban keuangan perusahaan. Badan Usaha Persekutuan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Firma (F).
Badan Usaha Perorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik badan usaha perorangan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban keuangan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih orang yang bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban keuangan perusahaan. Perseroan Terbatas memiliki hak istimewa yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya, seperti hak untuk mengajukan gugatan, mengambil pinjaman, dan menjual saham. Perseroan Terbatas juga memiliki tanggung jawab hukum yang lebih besar daripada badan usaha lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurotulfudzla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Jul 23