Berikut ini adalah pertanyaan dari xyzyuikk pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri
yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan
Netto (NPPN). Melalui Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, WP OP yang
menggunakan NPPN hanya akan dikenakan pajak
penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti
sebesar 6% dari penghasilan bruto. Tarif efektif ini
lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan
sebelumnya yang sebesar 15%. Ketentuan baru ini
mengatur bahwa bagi WP OP yang mememenuhi
syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar
pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti
sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.
Berdasarkan data di atas, jelaskan manfaat penurunan
pajak royalty bagi masyarakat dan negara! (minimal
50 kata)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penurunan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) memiliki manfaat bagi masyarakat dan negara. Bagi WP OP, penurunan pajak royalti dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima dari penggunaan hak cipta atau paten, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bagi negara, penurunan tarif pajak royalti dapat mempermudah pengenaan pajak dan mendorong WP OP untuk melaporkan penghasilan secara lebih transparan dan akurat, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu memperkuat daya saing sektor kreatif dan teknologi dalam negeri.
Semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zeroy670 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jul 23