Berikut ini adalah pertanyaan dari cilviadiawinata12 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
JAWABAN: Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku ada tiga jenis, antara lain: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding System.
1.self Assessment System
Self Assessment System Self assessment system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah. Nah, peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini, adalah mengawasi wajib pajak. Jenis self assessment system ini, diterapkan pada jenis pajak pusat. Contoh jenis pajak yang menggunakan self assessment system, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Adapun, ciri-ciri sistem self assessment, antara lain: Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
2.Offical Assignment system
Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Sistem pemungutan pajak ini, memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak. Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka. Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak. Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Namun, terdapat konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Sebab, wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Adapun, ciri-ciri sistem self assessment, antara lain: Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan. 2. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak. Advertisement arrow_forward_iosBaca selengkapnya Pause 00:00 00:20 Unmute close Di Indonesia, sistem pemungutan pajak ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya. Dalam pembayaran PBB misalnya, KPP adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung pajak terutang, melainkan membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Sistem pemungutan pajak ini, memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak. Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka. Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak. Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
3. Withholding System Pada sistem pemungutan pajak jenis withholding system, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh pemungutan pajak yang menggunakan withholding system, adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan sebagai wajib pajak tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh widyaarfian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 May 23