Hots 18. pak hardi pemilik dua perusahaan yang bergerak pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari ilmiatulmun8640 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hots 18. pak hardi pemilik dua perusahaan yang bergerak pada sektor pelayanan jasa transportasi. perusahaan a memiliki omzet rp2.200.000.000,00 per tahun dan perusahaan b memperoleh omzet dua kali lebih besar dibandingkan perusahaan a. pak hardi akan membayar pajak atas dua perusahaannya berdasarkan peraturan pungutan pajak penghasilan terbaru. total pph badan per tahun yang dibayarkan pak hardi sebesar ....a. rp21.000.000,00 b. rp22.000.000,00
c. rp33.000.000,00 d. rp43.000.000,00
e.rp55.000.000,00 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPh Badan per tahun yang dibayarkan Pak Hardi sebesar Rp 33.000.000 (C). Dengan catatan ini masih menggunakan PP 23/2018 dimana PPh final ditetapkan 0,5% dari keseluruhan omset.

Penjelasan:

Namun, jika menggunakan PPh Final UMKM per 2022, maka pajak tahunan yang harus dibayar Pak Hardi untuk kedua perusahaannya sebesar Rp 30.500.000.

Usaha Pak Hardi dalam hal ini bisa menggunakan PPh Final bukan Wajib Pajak Badan karena nilai omset tahunan yang dicatatkan. Berdasarkan nilai omset tersebut usaha Pak Hardi termasuk dalam kategori UMKM.

Adapun kriteria UMKM:

  • Usaha Mikro = memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp300.000.000
  • Usaha Kecil = penghasilan bersih di atas  Rp 50 juta sampai  Rp 500 juta. Serta omset di atas  Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah = penghasilan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Dengan omset lebih dari  Rp 2,5 miliar hingga  Rp 50 miliar.

Sehingga dua perusahaan Pak Hardi masuk dalam usaha menengah.

Penghitungan dengan PPh Final terbaru 2022:

  • (Omset - Rp 500 juta) x 0,5%
  • ((Rp 2,2 miliar + Rp 4,4 miliar) - Rp 500 juta) x 0,5%
  • (Rp 6,6 miliar - Rp 500 juta) x 0,5%
  • Rp 6,1 miliar x 0,5%
  • Rp 30.500.000

Catatan: penghasilan bruto atau omset tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta. Sehingga jika penghasilan bruto di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh final. Jika di atas Rp 500 juta, omset yang dikenakan pajak adalah selisih omset dengan batas minimal Rp 500 juta. Dalam hal Pak Hardi omset yang dikenai pajak sebesar Rp 6,1 miliar.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang PPh badan yang ada di Indonesia pada yomemimo.com/tugas/4809448

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22