Dra. Indah Paramita, M.Pd. seorang PNS Golongan IV/a. Memiliki NPWP

Berikut ini adalah pertanyaan dari uss3re pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dra. Indah Paramita, M.Pd. seorang PNS Golongan IV/a. Memiliki NPWP 04.405.825.1.805.000. Pada aulan Maret 2016 memiliki Gaji pokok Rp3.900.000,00. Tunjangan suami 10%, tunjangan anak @ 2%, tunjangan fungsional Rp3.000.000,00, iuran pensiun 4,75%. Status kawin, suami bukan pegawai negeri, jumlah tanggungan 1 orang (asumsi Januari sampai Desember 2016 bekerja penuh). Hitunglah berapa pajak yang harus dibayar Dra. Indah Paramita, M.Pd.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar Dra. Indah Paramita, M.Pd., kita perlu mengikuti beberapa langkah:

1. Hitung gaji bruto:

- Gaji pokok: Rp 3.900.000,00

- Tunjangan suami: 10% x Rp 3.900.000,00 = Rp 390.000,00

- Tunjangan anak: 2% x Rp 3.900.000,00 = Rp 78.000,00

- Tunjangan fungsional: Rp 3.000.000,00

- Total gaji bruto: Rp 7.368.000,00

2. Hitung iuran pensiun:

- Iuran pensiun: 4,75% x Rp 7.368.000,00 = Rp 350.160,00

3. Hitung gaji neto:

- Gaji bruto: Rp 7.368.000,00

- Iuran pensiun: Rp 350.160,00

- Total gaji neto: Rp 7.017.840,00

4. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak):

- PKP = Gaji neto - Pengurang

- Pengurang = (PTKP + Tanggungan) x Bulan

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp 54.000.000,00

- Tanggungan = 1 x Rp 4.500.000,00 = Rp 54.000.000,00

- Pengurang = (Rp 54.000.000,00 + Rp 54.000.000,00) x 12 = Rp 1.296.000.000,00

- PKP = Rp 7.017.840,00 - Rp 1.296.000.000,00 = Rp -1.288.982.160,00 (artinya, tidak terkena pajak)

Karena PKP negatif, maka Dra. Indah Paramita, M.Pd. tidak perlu membayar pajak penghasilan pada tahun tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AZ7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23