Jelaskan kronologis jangka waktu untuk utang pajak yang sampai tanggal

Berikut ini adalah pertanyaan dari ariyofebria pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kronologis jangka waktu untuk utang pajak yang sampai tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, dan akan dilakukan tindakan penagihan pajak!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

kronologis jangka waktu untuk utang pajak yang sampai tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, dan akan dilakukan tindakan penagihan pajak adalah sebagai berikut:

• Jika wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan wajib pajak tidak mengajukan keberatan, maka surat teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

• Jika wajib pajak tidak membayar utang pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal surat teguran disampaikan, maka surat paksa disampaikan setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal surat teguran disampaikan.

• Jika wajib pajak tidak membayar utang pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat paksa disampaikan, maka surat perintah penyitaan disampaikan setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat paksa disampaikan.

• Jika wajib pajak tidak membayar utang pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat perintah penyitaan disampaikan, maka surat lelang disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal surat perintah penyitaan disampaikan.

Semoga jawaban ini membantu Anda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Jul 23