Pada umumnya, masyarakat awam hanya mengetahui bahwa produk dan layanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wemisontelenggenwemi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada umumnya, masyarakat awam hanya mengetahui bahwa produk dan layanan bank terbatas pada simpanan dan pinjaman konvensional saja, padahal masih banyak lagi. Ada banyak produk menarik perbankan yang bisa dimanfaatkan, termasuk produk bank syariah atau produk perbankan syariah yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat secara luas. Saat ini, ada beberapa jenis produk bank syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Perlu diketahui bahwa bank syariah tidak hanya melayani tabungan haji atau tabungan umroh saja, melainkan juga ada beberapa produk lain, termasuk pinjaman modal usaha. Jelaskan yang anda ketahui tentang produk syariah !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Produk perbankan syariah, juga dikenal sebagai produk bank syariah, mengacu pada produk dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pembahasan

Prinsip-prinsip perbankan syariah didasarkan pada hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi), maysir (perjudian), dan aktivitas yang dianggap tidak etis.

Berikut adalah beberapa jenis produk bank syariah:

  • Tabungan Syariah: Tabungan berdasarkan prinsip mudharabah, di mana nasabah dan bank berbagi keuntungan dari penempatan dana.
  • Deposito Syariah: Simpanan dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing) yang memberikan keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh bank dengan dana nasabah.
  • Pembiayaan Mudharabah: Pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah, di mana bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Keuntungan dan risiko dibagi berdasarkan kesepakatan.
  • Pembayaran Musyarakah: Pembiayaan dengan prinsip musyarakah (kerjasama) antara bank dan nasabah. Keuntungan dan risiko dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.
  • Pembiayaan Murabahah: Pembiayaan dengan prinsip penjualan barang dengan markup harga. Bank membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya dengan markup, pembayaran dilakukan dengan angsuran.
  • Akad Ijarah: Pembiayaan berbasis sewa atau penggunaan. Bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang Bank Syariah yomemimo.com/tugas/16032775
  2. Materi tentang Perbedaan Bank Syariahdan Konvensionalyomemimo.com/tugas/2859140
  3. Materi tentang Bank Syariah yomemimo.com/tugas/38514677

Detail jawaban

Kelas : X SMA

Mata Pelajaran : Ekonomi

Bab : Bab 4 – Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.4

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mrsaidaningsih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23