Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dulu untuk membuat perusahaan baik

Berikut ini adalah pertanyaan dari matchamilk091 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dulu untuk membuat perusahaan baik dalam bentuk PT atau pun CV, dibutuhkan akta notaris dengan minimal pendiri 3 orang serta berbagai surat pendirian seperti Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Kini dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian PT dipermudah dengan adanya jenis PT Perorangan. Dimana UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat membuat PT perorangan, bisa dengan hanya didirikan oleh 1 orang, adapun syarat pendirian PT perorangan ini omzet maksimal 15 miliar per tahun.Perhitungan pajak PT perorangan pun sangat mudah yaitu 0.5% dari omzet perusahaan. Dengan adanya peraturan tersebut, banyak pengusaha perseorangan yang tidak memiliki badan hukum termotivasi untuk meningkatkan omzetnya serta keuntungan dengan membuat PT. perorangan dengan tujuan untuk pengembangan bisnisnya. Karena dengan adanya badah hukum, perusahaan akan lebih cepat tumbuh dan bisa mengembangkan usaha lebih luas lagi. Berdasarkan Wacana PT. Perorangan, buatlah:
a. Analisa perubahan variabel lingkungan apa yang terjadi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja?
b. Analisa motivasi apa yang muncul pada wirausaha dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Analisa perubahan variabel lingkungan apa yang terjadi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja?

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan variabel lingkungan yang terjadi, diantaranya:

1.Dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah: Dengan adanya PT perorangan sebagai jenis PT yang dapat didirikan oleh UMK, memberikan dukungan dan peluang bagi pengusaha perseorangan untuk mengembangkan usahanya dengan cara membuat badan hukum.

2.Peningkatan kesempatan kerja: PT perorangan yang didirikan oleh UMK akan meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat, terutama bagi yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

3.Peningkatan investasi: Dengan adanya PT perorangan, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi dari pihak luar, seperti investor, yang merasa lebih aman untuk berinvestasi pada perusahaan yang memiliki badan hukum.

4.Peningkatan kepercayaan konsumen: PT perorangan yang didirikan oleh UMK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan, karena perusahaan tersebut memiliki badan hukum yang sah.

b. Analisa motivasi apa yang muncul pada wirausaha dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut?

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa motivasi yang muncul pada wirausaha adalah:

1.Meningkatkan keuntungan usaha: Dengan adanya PT perorangan yang dapat didirikan oleh UMK, wirausaha diharapkan dapat meningkatkan keuntungan usahanya dengan cara mengembangkan usahanya dengan cara membuat badan hukum.

2.Meningkatkan reputasi usaha: PT perorangan yang didirikan oleh UMK diharapkan dapat meningkatkan reputasi usaha, karena perusahaan tersebut memiliki badan hukum yang sah.

3.Meningkatkan peluang kerja: PT perorangan yang didirikan oleh UMK akan meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat, terutama bagi yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

4.Meningkatkan investasi: Dengan adanya PT perorangan, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi dari pihak luar, seperti investor, yang merasa lebih aman untuk berinvestasi

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aldefagaming33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 31 Mar 23