Berikut ini adalah pertanyaan dari istianiufik pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Untuk menghitung PPh terutang tahun 2022, kita perlu menentukan terlebih dahulu total penghasilan kena pajak (PKP) Budi dalam tahun 2022.
PKP = Penjualan - Harga Pokok Penjualan - Biaya Usaha
PKP = Rp 7.800.000.000 - Rp 6.800.000.000 - Rp 250.000.000
PKP = Rp 750.000.000
Dengan menggunakan tarif PPh pasal 21 yang berlaku pada tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 54 juta
5% untuk penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 108 juta
15% untuk penghasilan di atas Rp 108 juta sampai dengan Rp 540 juta
25% untuk penghasilan di atas Rp 540 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar
30% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 70 miliar
35% untuk penghasilan di atas Rp 70 miliar
Maka, untuk PKP sebesar Rp 750.000.000,-, tarif yang berlaku adalah 15%.
PPh terutang = PKP x Tarif PPh Pasal 21
PPh terutang = Rp 750.000.000 x 15%
PPh terutang = Rp 112.500.000
Jadi, PPh terutang tahun 2022 untuk Budi sebesar Rp 112.500.000,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jbrlghifari7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jul 23