Apakah BPR termasuk lembaga keuangan mikro?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahdinawahdina086 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah BPR termasuk lembaga keuangan mikro?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) termasuk dalam kategori lembaga keuangan mikro. BPR didirikan sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta sektor informal. BPR diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan mikro, BPR bertujuan untuk memberikan akses permodalan kepada UMKM dan sektor informal yang seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan akses ke sistem perbankan formal. BPR memberikan layanan seperti pemberian kredit, penyimpanan dana, dan jasa keuangan lainnya dengan jumlah pinjaman yang relatif kecil dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan bank komersial.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MEGamerz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jul 23