Berikut ini adalah pertanyaan dari gracesitio260 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pemerintah menetapkan pajak Rp5 dan subsidi Rp4
Dit: Hitunglah keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak dan subsidi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak dan subsidi, kita perlu mencari Nilai Qd dan Qs pada harga pasar yang sama.
Dengan menggunakan persamaan Qd: 10p = 40 - 2Qd, kita dapat mencari Qd dengan mengubah persamaan sebagai berikut:
10p = 40 - 2Qd
10p + 2Qd = 40
2Qd = 40 - 10p
Qd = (40 - 10p) / 2
Demikian pula, dengan menggunakan persamaan Qs: 6p = 8 + 2Qs, kita dapat mencari Qs dengan mengubah persamaan sebagai berikut:
6p = 8 + 2Qs
6p - 2Qs = 8
2Qs = 6p - 8
Qs = (6p - 8) / 2
Ketika pemerintah menetapkan pajak Rp5 dan subsidi Rp4, harga yang diterima oleh produsen dan harga yang dibayar oleh konsumen berubah. Harga yang diterima produsen menjadi 6p + 4, sedangkan harga yang dibayar konsumen menjadi 10p - 5.
Dengan menggunakan nilai Qd dan Qs, kita dapat mencari keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak dan subsidi:
Keseimbangan pasar sebelum pajak dan subsidi:
p = (40 - 2Qd) / 10 = (8 + 2Qs) / 6
Dengan menggunakan p = (40 - 2Qd) / 10 = (8 + 2Qs) / 6 dan Qd = (40 - 10p) / 2 dan Qs = (6p - 8) / 2, kita dapat menemukan harga pasar dan jumlah yang terjual dan diterima pada keseimbangan pasar sebelum pajak dan subsidi.
Keseimbangan pasar sesudah pajak dan subsidi:
p = (40 - 2Qd) / 10 - 5 = (8 + 2Qs + 4) / 6
Dengan menggunakan p = (40 - 2Qd) / 10 - 5 = (8 + 2Qs + 4) / 6 dan Qd = (40 - 10p) / 2 dan Qs = (6p - 8) / 2, kita dapat menemukan harga pasar dan jumlah yang terjual dan diterima pada keseimbangan pasar sesudah pajak dan subsidi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 May 23