Berikut ini adalah pertanyaan dari sigitigi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
pada ketentuan Hukum Positif (dalam UU Perbankan
Syariah dan UU Peradilan Agama serta pada
ketentuan MUI)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Sengketa ekonomi syariah adalah suatu permasalahan atau konflik yang terjadi dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan prinsip-prinsip syariah sebagai dasar operasionalnya. Sengketa ekonomi syariah dapat terjadi di berbagai bidang, misalnya dalam kegiatan jual beli, pembiayaan, dan investasi yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, maka di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Peradilan Agama. Undang-Undang Perbankan Syariah mengatur tentang kegiatan perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah sebagai dasar operasionalnya, sedangkan Undang-Undang Peradilan Agama mengatur tentang penyelesaian sengketa yang terjadi di bidang agama, termasuk sengketa ekonomi syariah.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai prinsip-prinsip dan tata cara kegiatan ekonomi syariah yang harus diikuti oleh para pelaku ekonomi syariah di Indonesia. Ketentuan-ketentuan MUI tersebut bisa menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi syariah dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firmanzyah82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 25 Mar 23