Berikan Analisa dan penjelasan apa yang dimaksud alih teknologi dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari jujuu2 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan Analisa dan penjelasan apa yang dimaksud alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal? Dan jelaskan metode alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Alih teknologi adalah

pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan

teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan

dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan

sebaliknya”.

2.Cara atau sarana melakukan alih teknologi diuraikan

sebagai berikut:

•Pertama; Foreign direct investment. Foreign direct investment adalah

bentuk mekanisme alih teknologi seperti yang telah dijabarkan sebelumnya

bahwa dengan adanya foreign direct investment maka akan terjadi ekspansi

pasar. Ekspansi pasar ini melalui pembentukan perusahaan-perusahaan PT

PMA di Indonesia telah membawa masuk teknologi asing.PT PMA membuat

kontrak dan melalui kontrak inilah teknologi masuk ke Indonesia di samping

juga melalui pembelian mesin-mesin dan berbagai lokakarya.16

•Kedua; Joint venture. Joint venture adalah bentuk yang telah lama

berkembang cukup pesat dan luas. Suatu kontrak joint venture atau kontrak

usaha patungan adalah suatu upaya dari suatu kegiatan komersial (dengan

resiko) oleh dua orang atau lebih pihak (yang bertindak) melalui suatu atau

lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan bersama.17

Sunarayati Hartono memberi batasan joint venture secara luas sebagai

berikut: “setiap usaha bersama antara modal Indonesia dan modal asing, baik ia

merupakan usaha bersama antara swasta dan swasta, pemerintah, dan swasta,

ataupun pemerintah dan pemerintah. Selain itu, tidak dibedakan apakah joint

venture itu dianggap sebagai Penanaman Modal Asing ataupun Penanaman

Modal dalam Negeri.

•Pertama, Licensing, adalah suatu perizinan yang diberikan oleh

pemberi lisensi kepada pihak penerima lisensi untuk melaksanakan suatu

kegiatan atau suatu hak yang dilindungi. Dengan adanya perizinan ini pihak

kedua memungkinkan untuk menikmati penggunaan suatu hak atas kekayaan

intelektual di bidang industri. Dengan adanya izin penggunaan ini, pihak

pertama mendapatkan pembayaran.18

•Kedua, Franchising. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.

12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat

Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, ditegaskan bahwa “Waralaba (franchise)

adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba di mana

penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan

memanfaatkan dan/ atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau

penemuan atau ciri khas usaha yang yang dimiliki pemberi waralaba dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba

dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional

yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba”

Beberapa mekanisme alih teknnologi di atas merupakan tipe kegiatan

yang telah banyak dikenal, sedangkan mekanisme pengalihan teknologi yang

lain juga terdapat beberapa seperti: Management contracts, Marketing

contracts, Tekhnical service contracts, Turnkey contracts, International subcontracting

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melyadiana29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 19 May 23