Berikut ini adalah pertanyaan dari jujuu2 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Alih teknologi adalah
pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan
dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan
sebaliknya”.
2.Cara atau sarana melakukan alih teknologi diuraikan
sebagai berikut:
•Pertama; Foreign direct investment. Foreign direct investment adalah
bentuk mekanisme alih teknologi seperti yang telah dijabarkan sebelumnya
bahwa dengan adanya foreign direct investment maka akan terjadi ekspansi
pasar. Ekspansi pasar ini melalui pembentukan perusahaan-perusahaan PT
PMA di Indonesia telah membawa masuk teknologi asing.PT PMA membuat
kontrak dan melalui kontrak inilah teknologi masuk ke Indonesia di samping
juga melalui pembelian mesin-mesin dan berbagai lokakarya.16
•Kedua; Joint venture. Joint venture adalah bentuk yang telah lama
berkembang cukup pesat dan luas. Suatu kontrak joint venture atau kontrak
usaha patungan adalah suatu upaya dari suatu kegiatan komersial (dengan
resiko) oleh dua orang atau lebih pihak (yang bertindak) melalui suatu atau
lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan bersama.17
Sunarayati Hartono memberi batasan joint venture secara luas sebagai
berikut: “setiap usaha bersama antara modal Indonesia dan modal asing, baik ia
merupakan usaha bersama antara swasta dan swasta, pemerintah, dan swasta,
ataupun pemerintah dan pemerintah. Selain itu, tidak dibedakan apakah joint
venture itu dianggap sebagai Penanaman Modal Asing ataupun Penanaman
Modal dalam Negeri.
•Pertama, Licensing, adalah suatu perizinan yang diberikan oleh
pemberi lisensi kepada pihak penerima lisensi untuk melaksanakan suatu
kegiatan atau suatu hak yang dilindungi. Dengan adanya perizinan ini pihak
kedua memungkinkan untuk menikmati penggunaan suatu hak atas kekayaan
intelektual di bidang industri. Dengan adanya izin penggunaan ini, pihak
pertama mendapatkan pembayaran.18
•Kedua, Franchising. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.
12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat
Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, ditegaskan bahwa “Waralaba (franchise)
adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba di mana
penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan
memanfaatkan dan/ atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang yang dimiliki pemberi waralaba dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba
dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional
yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba”
Beberapa mekanisme alih teknnologi di atas merupakan tipe kegiatan
yang telah banyak dikenal, sedangkan mekanisme pengalihan teknologi yang
lain juga terdapat beberapa seperti: Management contracts, Marketing
contracts, Tekhnical service contracts, Turnkey contracts, International subcontracting
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melyadiana29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 19 May 23