Berikut ini adalah pertanyaan dari umiannisa003 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pajak Penghasilan terhutang Tuan Budi perbulan :
- Gaji pokok setahun : Rp. 37.500.000,00 x 12 bulan = Rp. 450.000.000,00
- Penghasilan netto : Rp. 37.500.000,00 - Rp. 400.000,00 - Rp. 6.000.000,00 = Rp. 31.100.000,00
- Penghasilan kena pajak : Rp. 450.000.000,00 - Rp. 54.000.000,00 = Rp. 396.000.000,00
- Pajak penghasilan terutang : (25% x Rp 50.000.000,00) + (25% x Rp 31,100.000,00) = Rp 20.275.000,00
- Pajak bulanan : Rp 20.275.000,00 : 12 bulan = Rp 1.689.583,00
Pembahasan :
Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Semua jenis pph ditanggung oleh penerima penghasilan. adapun mekanisme pph pasal 23 : pembeli (pihak yang memberi penghasilan) memotong 2% dari total harga jasa/ sewa kepada penjual (pihak yang menerima penghasilan). sebesar 2% yang dipotong pembeli tersebut kemudian disetorkan ke negara.
Pelajari lebih lanjut
Jenis-jenis pajak
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Jun 23