2. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari osetiawan919 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkandalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana
mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak
pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK
dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Namun, sejak
diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 belum pernah ada pelaku tindak
pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati.
Pertanyaan:
Berikan analisis mengenai:
Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati
terhadap pelaku tindak pidana korupsi





READY REFERENSI WA 0896-5500-5000
READY JUGA MATKUL LAINNYA ^_^.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sok pintarrrrrrrrrrrreeeereeeee

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alwivan1008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23