Jika daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak di daerahnya masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari babairuv pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak di daerahnya masing-masing dalam desentralisasi fiskal.Lalu, apakah sanksi yang diberikan daerah kepada orang yang tidak membayar pajak dapat berbeda-beda pula?
apa landasan hukum pengenaan sanksi pajak daerah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya, sanksi yang diberikan daerah kepada orang yang tidak membayar pajak dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah yang berlaku di daerah tersebut. Sebagai contoh, ada daerah yang memberikan sanksi administratif berupa denda atau penalti kepada orang yang tidak membayar pajak tepat waktu. Namun, ada pula daerah yang memberikan sanksi pidana berupa penjara atau denda berat kepada orang yang sengaja tidak membayar pajak.

Landasan hukum pengenaan sanksi pajak daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 83 dan Pasal 84 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa daerah berwenang untuk menetapkan sanksi administratif atau sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak atau membayar pajak kurang dari yang seharusnya. Selain itu, sanksi pajak daerah juga dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dracomlfoy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23