Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari corenami73 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

 Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatanaspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam pernyataan tertulis seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. “Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. “Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.
Pertanyaan:
1.Bagi calon investor apabila akan memberikan bantuan pinjaman dan ingin menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu memahami aspek hukum. Terkait dengan artikel di atas, apakah tujuan dilakukannya aspek hukum? Jelaskan!
2. Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Tujuan dilakukannya aspek hukum dalam hal ini adalah untuk memperkuat operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending dengan meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Melalui penguatan regulasi yang lebih baik, diharapkan permasalahan pemasaran, seperti ketidakpahaman nasabah atas produk asuransi dan layanan pendanaan bersama, dapat diminimalisir, serta perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

2. Tidak. Seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan perseorangan karena sifat dari P2P Lending sebenarnya adalah bentuk layanan atau platform yang diberikan oleh perusahaan yang berbadan hukum. Dalam konteks industri fintech P2P lending, platform layanan pendanaan bersama harus memiliki bentuk badan hukum yang tepat, dengan memenuhi syarat-syarat seperti modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, serta pemenuhan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan. Oleh karena itu, P2P Lending lebih dapat dikategorikan sebagai perusahaan fintech yang mengoperasikan layanan pendanaan bersama secara online.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cesongg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 31 Aug 23