Pak Hasan memiliki tanah seluas 250 m2 dengan nilai jual

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanidava34 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Hasan memiliki tanah seluas 250 m2 dengan nilai jual Rp 450.000,00/m2, sedangkan luas bangunan 370 m2 dengan nilai jual 560.000,00 m2, jika NJOPTKP Rp 10.000.000,00, maka besarnya PBB yang harus dibayar Pak Hasan setiap tahun adalah ….A. Rp 207.500,00
B. Rp 309.700,00
C. Rp 410.500,00
D. Rp 470.700,00
E. Rp 520.500,00

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PBB yang harus dibayar, kita perlu mengetahui NJOP dari tanah dan bangunan terlebih dahulu.

NJOP tanah = luas tanah x nilai jual per m2 = 250 m2 x Rp 450.000,00/m2 = Rp 112.500.000,00

NJOP bangunan = luas bangunan x nilai jual per m2 = 370 m2 x Rp 560.000,00/m2 = Rp 207.200.000,00

Total NJOP = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 112.500.000,00 + Rp 207.200.000,00 = Rp 319.700.000,00

Selanjutnya, untuk menghitung PBB, kita perlu mengalikan NJOP dengan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut dan menguranginya dengan NJOPTKP.

Tarif PBB di setiap daerah biasanya berbeda, namun umumnya berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari NJOP. Untuk contoh ini, kita asumsikan tarif PBB sebesar 0,1% dan NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,00.

PBB = (NJOP x tarif PBB) - NJOPTKP

PBB = (Rp 319.700.000,00 x 0,1%) - Rp 10.000.000,00

PBB = Rp 319.700,00 - Rp 10.000.000,00

PBB = Rp 309.700,00

Jadi, besarnya PBB yang harus dibayar Pak Hasan setiap tahun adalah Rp 309.700,00. Jawaban yang benar adalah B.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjiekaprasetya62 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23