5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengatur dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari suhaibahh71 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan ja sa keuangan berikut, kecuali .... A. Asuransi B. Pasar modal C. Pergadaian D. Koperasi simpan pinjam E. Dana pensiun​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D Koperasi Simpan Pinjam

Penjelasan:

karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadaditiyapratama5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Aug 23