Jumlah Pajak Penghasilan Tahunan Tuan Ali yang terutang sesuai dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vyo267 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jumlah Pajak Penghasilan Tahunan Tuan Ali yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2019 sebesar Rp.60.000.000,-. Jumlah kredit pajak tuan Ali pada Tahun 2019 adalah sebagi berikut :PPh Pasal 21 Rp. 12.000.000
PPh Pasal 22 Rp. 6.000.000
PPh Pasal 23 Rp. 2.000.000
PPh Pasal 25 yang sudah dibayar Rp. 40.000.000
Diminta :
Barapa besar PPh lebih/kurang bayar Tuang Ali untuk Tahun 2019?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp.0

Penjelasan:

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan Ali untuk tahun 2019, pertama-tama perlu diketahui jumlah total kredit pajak yang telah dikurangi dari jumlah pajak yang terutang (yakni sebesar Rp.60.000.000,-).

Jumlah total kredit pajak yang telah diberikan kepada Tuan Ali adalah Rp.12.000.000 + Rp.6.000.000 + Rp.2.000.000 + Rp.40.000.000 = Rp.60.000.000,-.

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan Ali untuk tahun 2019 adalah Rp.60.000.000,- - Rp.60.000.000,- = Rp.0,-.

Artinya, Tuan Ali tidak perlu membayar lebih atau kurang bayar untuk pajak tahunan PPh tahun 2019.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alfiawan4e dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23