Berikut ini adalah pertanyaan dari sriirhyu667 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
produk bank mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dlm ketentuan pasal 1 angka 2 peraturan otoritas jasa keuangan no 13/ pojk.3-2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum adalah kegiatan usaha yg dilakukan oleh bank dlm bentuk penyelenggaraan produk,layanan dan jasa untuk kepentingan nasabah.
Penjelasan:
maaf kalau salah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh megamustika251189 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Apr 23