menjelaskan badan usaha dan koperasi yang ada di Indonesia!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rejapermana274 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menjelaskan badan usaha dan koperasi yang ada di Indonesia!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Badan Usaha:

Badan Usaha adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh atau menghasilkan keuntungan. Badan Usaha di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yaitu badan usaha milik pemerintah (BUMN) dan badan usaha milik swasta (BUMS).

Koperasi:

Koperasi adalah organisasi dimana anggotanya bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Koperasi di Indonesia didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Koperasi di Indonesia terdiri dari Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Unit Desa, dan Koperasi Tani.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungboy615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Mar 23