Berikut ini adalah pertanyaan dari riska52101 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Badan terutang PT, kita perlu menggunakan rumus sebagai berikut:
PPh Badan = Tarif Pajak x (Jumlah Penghasilan Kena Pajak - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - Biaya Operasional - Depresiasi - Amortisasi - Penghapusan Piutang)
Tarif pajak untuk PPh Badan tergantung pada besaran jumlah penghasilan kena pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk PPh Badan pada tahun 2023:
0% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 4.800.000.000
5% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 4.800.000.000 hingga Rp 50.000.000.000
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000.000
Karena jumlah penghasilan kena pajak PT 2 adalah Rp 6.000.000.000, maka tarif pajak yang berlaku adalah 5%.
Selanjutnya, kita perlu mencari nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, biaya operasional, depresiasi, amortisasi, dan penghapusan piutang. Karena data ini tidak disediakan, kita akan menggunakan asumsi bahwa jumlah ini sama dengan 40% dari peradasan bruto, yaitu:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = 40% x Peradasan Bruto = 40% x Rp 4.200.000.000 = Rp 1.680.000.000
Biaya Operasional = 40% x Peradasan Bruto = 40% x Rp 4.200.000.000 = Rp 1.680.000.000
Depresiasi, Amortisasi, dan Penghapusan Piutang = 40% x Peradasan Bruto = 40% x Rp 4.200.000.000 = Rp 1.680.000.000
Dengan demikian, kita dapat menghitung PPh Badan terutang PT sebagai berikut:
PPh Badan = 5% x (Rp 6.000.000.000 - Rp 1.680.000.000 - Rp 1.680.000.000 - Rp 1.680.000.000) = 5% x Rp 960.000.000 = Rp 48.000.000
Jadi, PPh Badan terutang PT 2 adalah Rp 48.000.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anjanioktavianti823 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23