Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Berikut ini adalah pertanyaan dari renonp102 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal. Coba Anda identifikasi !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut penjelasan yang terdapat di dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  • Dapat berakhir berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
  • Dapat berakhir karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  • Dapat berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Dapat berakhir dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  • Dapat berakhir karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Dapat berakhir karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan

Perseroan terbatas merupakan jenis dari suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Oleh karena itu, modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang kegaiatan perseroan yomemimo.com/tugas/21561444
  2. Materi tentang ciri-ciri dari perseroan yomemimo.com/tugas/1967415
  3. Perbedaan pt dan cv yomemimo.com/tugas/19292285

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.4

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Muspitaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Jul 23