Diketahui sebidang tanah dengan luas 500 m^2 dengan harga jual

Berikut ini adalah pertanyaan dari permatasaritamoxb0mv pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diketahui sebidang tanah dengan luas 500 m^2 dengan harga jual rp. 500.000/m. Diatas tanah tersebut berdiri bagungan seluas 500 m^2 dengan nilai jual Rpm 1.000.000 /m. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp.12.000.000. Hitunglah PBB yang dibayarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PBB yang dibayarkan adalah Rp. 738.000,- . PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Pembahasan

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan: 500 x Rp 1.000.000 = Rp. 500.000.000

Tanah: 500 x Rp 500.000 = Rp 250.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp 500.000.000

Nilai Tanah:   Rp 250.000.000

--------------------------------------- +

       Rp. 750.000.000

Diketahui Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP) nya Rp. 12.000.000, maka NJOP untuk PBB adalah NJOP tanah dan bangunan dikurangi NJOTKP :

NJOP PBB = Rp. 750.000.000 - Rp. 12.000.000

= Rp. 738.000.000

Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:

NJKP : 20% x Rp 738.000.000 = Rp 147.600.000

PBB : 0,5% x Rp 147.600.000 = Rp 738.000

Jadi diperoleh PBB yang dibayarkan sebesar Rp. 738.000.

Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya yomemimo.com/tugas/8822985

2. Contoh soal lainnya yomemimo.com/tugas/9472535

3. Contoh soal lainnya yomemimo.com/tugas/12855477

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pbb, njop, pajak bumi dan bangunan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gumanti3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 May 19