Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari corenami73 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyempurnaan aturanPAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk,
persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi
produk dan pengelolaan investasi. "Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar
I permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat
diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen
risiko dengan lebih baik," ujar Riswinandi. Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. "Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat
industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen seta kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi.
Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku
industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu
ketentuannya diundangkan maka bisa segera dimplementasikan.
Pertanyaan:
1 Bagi calon investor apabila akan memberikan bantuan pinjaman dan ingin
menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu memahami aspek hukum. Terkait
dengan artikel di atas, apakah tujuan dilakukannya aspek hukum? Jelaskan!
2. Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan
sebagai Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Tujuan dilakukannya aspek hukum terkait dengan penyempurnaan aturan dalam industri seperti PAYDI (Produk Asuransi yang Dijual dengan Investasi) dan fintech P2P lending adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi para pelaku industri serta konsumen. Beberapa tujuan dari aspek hukum dalam konteks ini meliputi:

• Meminimalisir ketidakpahaman nasabah: Aturan yang diperbarui bertujuan untuk mengurangi ketidakpahaman nasabah terhadap produk PAYDI atau layanan fintech P2P lending. Dengan aturan yang jelas dan transparan, diharapkan nasabah dapat memahami risiko dan keuntungan yang terkait dengan investasi atau peminjaman.

• Meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko: Aspek hukum membantu meningkatkan tata kelola perusahaan dalam industri PAYDI dan fintech P2P lending. Hal ini termasuk dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, termasuk perlindungan konsumen, pengaturan praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. Dengan demikian, risiko keuangan dan operasional dapat dikendalikan dengan lebih baik.

• Mendorong kontribusi terhadap perekonomian: Peraturan yang jelas dan mendukung membantu industri PAYDI dan fintech P2P lending untuk berkontribusi secara positif bagi perekonomian. Dengan adanya aturan yang memperkuat industri ini dari sisi kelembagaan dan layanan konsumen, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terstimulasi melalui peningkatan akses ke pendanaan dan efisiensi pemanfaatan modal.

2. Seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P lending tidak dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan umumnya merujuk pada bisnis yang dijalankan oleh satu individu tanpa adanya kelembagaan formal sebagai badan hukum terpisah. Sementara itu, P2P lending adalah sebuah industri atau model bisnis yang melibatkan pihak ketiga sebagai perantara dalam menghubungkan peminjam dengan investor melalui platform digital.

Dalam konteks P2P lending, pihak yang menjalankan proyek tersebut biasanya berbentuk badan hukum, seperti perusahaan fintech atau lembaga keuangan non-bank. Mereka harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan modal pendirian, kepemilikan platform, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, P2P lending tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan perseorangan, melainkan merupakan bentuk badan hukum yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mohon dukungannya dengan JADIKAN JAWABAN TERCERDAS!

Terimakasih!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BiyoriAsmankadar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23