Berikut ini adalah pertanyaan dari yuanitasilvi8 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
anak yang diakuinya lahir di luar nikah. Semasa hidupnya Alm. Tuan Sulistyo memiliki harta sebagai
berikut:
a. Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp. 200.000.000,-,
b. Tanah SHM Nomor 21 senilai Rp. 300.000.000,-
c. Mobil Toyota Alphard senilai Rp. 900.000.000,-
Semasa hidupnya pernah membuat wasiat secara sah bahwa Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp.
200.000.000 diberikan kepada anaknya Alexa. Para Ahli Waris sepakat untuk hartanya dijual kemudian
dibagi kepada seluruh Ahli Waris berdasarkan ketentuan KUHPerdata.
Pertanyaan:
Berapa Jumlah warisan yang ditrerima Nyonya Dewi, Doni dan Alexa
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan kasus di atas, pembagian harta warisannya kira-kira adalah sebagai berikut:
- bagian Alexa = ~ 466.000.000 / 3 = ~ Rp155.000.000,00
- bagian warisan Nyonya Dewi dan Doni masing-masing adalah ~Rp466.000.000,00
Pembahasan
Berdasarkan Hukum Waris Perdata, diketahui sebagai berikut:
- Nyonya Dewi merupakan istri sah, sehingga termasuk dalam golongan 1.
- Doni merupakan anak laki-laki sah, sehingga termasuk dalam golongan 1.
- Alexa merupakan anak perempuan di luar nikah, namun diakui anak secara sah oleh Tuan Sulistya sehingga dapat dianggap sebagai ahli waris golongan 1 (berdasarkan Pasal 862 - 866 KUH Perdata yang mengizinkan anak di luar nikah mendapatkan 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah).
Ada tiga pihak ahli waris, semuanya merupakan ahli waris golongan 1. Nyonya Dewi dan Doni memiliki hak sama besar, sementara Alexa memiliki hak 1/3 atas warisan.
Para ahli waris sudah sepakat untuk menjual hartanya untuk dibagi secara adil berdasarkan KUH Perdata, sehingga:
- Total harta:
Tanah SHM 20 + Tanah SHM 21 + Mobil Alphard
= 200.000.000 + 300.000.000 + 900.000.000
= Rp1.400.000.000,00 - Ada 3 ahli waris, sehingga
1/3 x 1.400.000.000,00 = ~ 466.000.000
Pertama, bagian warisan Alexa merupakan 1/3 bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah. Oleh karena itu, bagian Alexa = ~ 466.000.000 / 3 = ~ Rp155.000.000,00
Lalu, bagian warisan Nyonya Dewi dan Doni masing-masing adalah ~Rp466.000.000,00
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang contoh hukum perdata yomemimo.com/tugas/28602
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChristaviaAyunda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23