Berikut ini adalah pertanyaan dari nayla002 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perlu disampaikan bahwa keberadaan OJK bukanlah tanpa alasan dan landasan yuridis yang tergesa-gesa. Tetapi hal ini berdasarkan amanat Pasal 34 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disingkat UU-BI) . Pasal tersebut menyebutkan bahwa: mandat mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen paling lambat 31 Desember 2002. Namun, dalam perjalanannya pembahasan OJK tidak mudah, sehingga isi Pasal 34 UU-BI harus direvisi beberapa kali menjadi Undang-undang No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang mana disebutkan dalam revisi undang-undang itu bahwa bahwa pembentukan OJK dilakukan paling lambat 31 Desember 2010.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggelikakurniasari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 19 Aug 23