Berikut ini adalah pertanyaan dari teenqueen998 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
![Transaksi jual beli melalui internet menjadi trend saat ini. Pendapat yang membolehkan transaksi jual beli melalui internet, menggunakan alasan bahwa praktek jual beli tersebut dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga. Kebolehan transaksi jual beli melalui internet, menunjukkan kedudukan sumber hukum Islam, yaitu .. a. Al Quran sebagai sumber hukum yang utama b. Al'Hadits sebagai sumber hukum yang kedua c. Al hadits sebagai penjelas dan penguat Al Quran d. Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga e. Itjihat sebagai penjelas Al Quran](https://id-static.z-dn.net/files/d06/a9306e29d973d6e672503778748bbfe9.jpg)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d. Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga
Penjelasan:
Transaksi jual beli melalui internet dapat dianggap dibolehkan dalam hukum Islam dengan menggunakan alasan bahwa praktek tersebut dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Kebolehan transaksi jual beli melalui internet menunjukkan kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Ijtihad adalah proses pemikiran dan penafsiran terhadap hukum Islam oleh para ulama yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi umat Islam di zaman modern. Ijtihad dapat digunakan untuk membolehkan transaksi jual beli melalui internet, dengan menggunakan alasan bahwa praktek tersebut dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanzaaffa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Mar 23