Perhatikan data berikut! PKP Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp350.000.000,00 Pajak Rp1.500.000,00 Rp2.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari ameliaindriyani494 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan data berikut! PKP Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp350.000.000,00 Pajak Rp1.500.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.500.000,00 Analisislah tarif pajak yang digunakan berdasarka pengenaan pajak tersebut! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Terdapat tiga nominal nilai PKP yaitu Rp150.000.000,00, Rp200.000.000,00, dan Rp350.000.000,00, serta terdapat tiga nominal nilai pajak yaitu Rp1.500.000,00, Rp2.000.000,00, dan Rp3.500.000,00. Namun, informasi mengenai tarif pajak yang digunakan tidak diberikan.

Sebagai informasi, tarif pajak yang digunakan di Indonesia adalah tarif pajak progresif, yang artinya semakin besar nilai PKP, maka semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah tarif pajak progresif untuk tahun pajak 2021:

PKP sampai dengan Rp50.000.000,00: 5%

PKP di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00: 15%

PKP di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00: 25%

PKP di atas Rp500.000.000,00: 30%

Dengan menggunakan informasi tarif pajak di atas, maka dapat dihitung tarif pajak yang digunakan untuk setiap nominal nilai PKP sebagai berikut:

PKP Rp150.000.000,00

Tarif pajak: (5% x Rp50.000.000,00) + (15% x (Rp150.000.000,00 - Rp50.000.000,00))

Tarif pajak: Rp2.500.000,00 + Rp15.000.000,00

Tarif pajak: Rp17.500.000,00

PKP Rp200.000.000,00

Tarif pajak: (5% x Rp50.000.000,00) + (15% x (Rp200.000.000,00 - Rp50.000.000,00))

Tarif pajak: Rp2.500.000,00 + Rp22.500.000,00

Tarif pajak: Rp25.000.000,00

PKP Rp350.000.000,00

Tarif pajak: (5% x Rp50.000.000,00) + (15% x (Rp250.000.000,00 - Rp50.000.000,00)) + (25% x (Rp350.000.000,00 - Rp250.000.000,00))

Tarif pajak: Rp2.500.000,00 + Rp30.000.000,00 + Rp25.000.000,00

Tarif pajak: Rp57.500.000,00

Dari hasil perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa tarif pajak yang digunakan berdasarkan pengenaan pajak tersebut adalah:

PKP Rp150.000.000,00: 11,67%

PKP Rp200.000.000,00: 12,50%

PKP Rp350.000.000,00: 16,43%

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AKIMAE dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23