Berikut ini adalah pertanyaan dari manikpidomo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar Marliana, maka perlu diketahui nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan terlebih dahulu. Kemudian, dikalikan dengan persentase tarif PBB dan dikurangi dengan nilai NJOP yang dapat dikurangi (NJOPK). Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
1. Hitung nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah:
NJOP tanah = harga permeternya x luas tanah
NJOP tanah = Rp 4.000.000 x 250
NJOP tanah = Rp 1.000.000.000
2. Hitung NJOP dari bangunan:
NJOP bangunan = harga permeternya x luas bangunan
NJOP bangunan = Rp 500 x 120
NJOP bangunan = Rp 60.000.000
3. Hitung nilai jual objek pajak (NJOP) gabungan:
NJOP gabungan = NJOP tanah + NJOP bangunan
NJOP gabungan = Rp 1.000.000.000 + Rp 60.000.000
NJOP gabungan = Rp 1.060.000.000
4. Hitung nilai NJOP yang dapat dikurangi (NJOPK) berdasarkan NJOP gabungan dan NJOPK sebesar 10 juta:
NJOPK = NJOP gabungan - 10 juta
NJOPK = Rp 1.060.000.000 - 10.000.000
NJOPK = Rp 1.050.000.000
5. Hitung PBB yang harus dibayar dengan persentase tarif PBB sebesar 0,5%:
PBB = NJOP gabungan x tarif PBB - NJOPK
PBB = Rp 1.060.000.000 x 0,5% - Rp 1.050.000.000
PBB = Rp 5.300.000 - Rp 1.050.000.000
PBB = Rp 5.245.000
Jadi, Marliana harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 5.245.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Aug 23