1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengusulkan agar

Berikut ini adalah pertanyaan dari reacherryes pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengusulkan agar Indonesiabisa meminta bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP). Indonesia saat ini sudah menandatangani 13 Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika
Serikat (AS), Armenia, Belanda, dan Belgia. Kemudian, Fillipina, India, Laos, Mesir
Suriname, Yordania, Venezuela, serta Vietnam. Dengan demikian, bantuan penagihan pajak
bisa dilakukan jika diperkuat dengan aturan hukum dalam negeri. Saat ini banyak negara
tidak terkecuali Indonesia mereformasi sistem perpajakannya guna menangani dampak
pandemi covid – 19.
(Pertanyaan :
Menurut analisis saudara apakah ada keterkaitan antara hal yang diusulkan oleh Suryo
utomo tentang bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar
negeri dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(RUU KUP) dengan kontribusi wajib pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak.
Berikan alasan yang mendukung pernyataan tersebut!
2. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari
sumber pendanaan untuk membangun infrastruktur. Hingga kini, pembangunan
infrastruktur di daerah masih bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Tren
pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur di daerah masih sangat minim. Hal
ini berkaca pada data 2015-2019. Ia menjabarkan, hanya terdapat tujuh daerah yang
memanfaatkan pembiayaan infrastruktur melalui SMV Kementerian Keuangan yakni PT
Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 478 miliar pada 2015. Kemudian, hanya satu
daerah yang menggunakan skema KPBU senilai Rp 135 miliar dan tiga daerah melalui PT
SMI sebesar Rp 373 miliar pada 2016. Tahun selanjutnya, hanya terdapat enam daerah yang
menggunakan pembiayaan melalui BPD senilai Rp 755 miliar, 11 daerah lewat PT SMI
sebesar Rp 2,09 triliun, dan satu daerah melalui perjanjian tingkat layanan atau Service
Level Agreement (SLA) Rp 28,03 triliun. Pada 2018, hanya terdapat dua daerah yang
menggunakan sekma KPBU dalam membiayain infrastruktur senilai Rp 3,35 triliun, 11
daerah melalui BPD Rp 1,55 triliun, dan 29 daerah lewat PT SMI sebesar Rp 6,07 triliun.
Lalu, hanya terdapat 11 daerah yang menggunakan skema pembiayaan BPD sebesar 1,29
triliun dan enam daerah melalui PT SMI yakni Rp 265 miliar pada 2019. Sri Mulyani
menegaskan, pemda tidak seharusnya mengandalkan pembangunan infrastruktur hanya
memanfaatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pemda harus lebih
kreatif dan inovatif dalam mencari pembiayaan alternatif. Ini karena APBN dan APBD
hanya mampu menyediakan sekitar 30% dari kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang
mencapai Rp 6.421 triliun hingga 2024. Namun pengaturannya tetap harus akuntabel dan
pruden.

Pertanyaan :
Jika dilihat dari uraian di atas, menurut saudara apakah ada kewajiban daerah untuk mencari
sumber alokasi dana untuk pembangunan masing – masing daerah? Berikan analisis tersebut
beserta kategorisasi pajak pusat dan pajak daerah berdasarkan teori dan filosofi pungutan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Cara kerja P3B salah satunya adalah dengan pertukaran informasi antar negara dan penetapan kesepakatan bersama. Hal ini tentu memudahkan Indonesia menggali potensi pajak yang ada.

2. Pajak daerahdigunakan untukmembiayai keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Artinya daerah wajib mengelola pendapatan daerahnya, termasuk dengan pajak. Bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.

Pembahasan:

Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.

Macam-macam pajak

1. Berdasar sistem pemungutannya

• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

2. Berdasar pemungutnya

• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.

• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.

3. Berdasarkan subjek pajak

• Wajib Pajak Orang Pribadi

• Wajib Pajak Badan

4. Berdasarkan sifatnya

• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.

• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.  

5. Berdasarkan asalnya

• Pajak dalam negeri

• Pajak luar negeri

Pajak pusat

Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.

Jenis pajak pusat

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5. Bea Meterai

Pajak daerah

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai undang-undang dan tanpa memberikan imbalan langsung . Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Maka bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.

Jenis pajak daerah

1. Pajak provinsi

Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; serta pajak rokok.

2. Pajak kabupaten/kota

Pajak hotel; hiburan; restoranpenerangan jalan; mineral bukan logam dan batuan; parkir; air tanah; reklamesarang burung walet; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)

P3B

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) disebut juga dengan Tax Treaty. Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda. Model P3B yang lazim digunakan adalah UN Model dan OECD Model. Menurut ketentuan P3B UN Model dan OECD Model, ada dua metode yang sering digunakan dalam P3B ini. Metode yang dimaksud adalah metode pembebasan pajak (exemption method) dan metode pengkreditan pajak (credit method). P3B memiliki tujuan akhir untuk menentukan alokasi hak pemajakan di setiap negara yang bersangkutan. Biasanya dikaitkan dengan teori negara tempat penghasilan berasat yang disebut negara sumber dan negara tempat WP tinggal atau menetap yang disebut negara domisili.

P3B akan sangat bermanaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Cara kerja P3B salah satunya adalah dengan pertukaran informasi antar negara dan penetapan kesepakatan bersama. Hal ini tentu memudahkan Indonesia menggali potensi pajak yang ada.

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:

yomemimo.com/tugas/25033664

yomemimo.com/tugas/20773337

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 Aug 22