Lady Rock merupakan seorang WNA asal Amerika Serikat yang menikah

Berikut ini adalah pertanyaan dari citraacarissa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lady Rock merupakan seorang WNA asal Amerika Serikat yang menikah dengan Anton seorang WNI. Dalam pernikahan Lady dan Anton tidak ada perjanjian pemisahan harta. 2 tahun setelah mereka menikah, Anton diberikan uang oleh Lady untuk membeli sebidang sebidang tanah dan bangunan diatasnya di Gili Trawangan untuk dijadikan café dan resort. Untuk kepentingan tersebut, kemudian dibuat perjanjian pemisahan harta. Café dan dan resort tersebut kemudian diatasnamakan Anton.Bisnis café dan restaurant tersebut semula hanya berbentuk perusahaan perseorangan. Karena berkembang pesat, Lady ingin membuat pengembangan perusahaan berupa Perseroan Terbatas. Lady kemudian meminjam nama karyawan kepercayaannya, Rudi, untuk keperluan pendirian PT.
Apakah kedua kasus diatas adalah bentuk penyelundupan hukum?



READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak, kedua kasus di atas tidak termasuk dalam bentuk penyelundupan hukum. Namun, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam kedua kasus tersebut.

Pembahasan

Dalam kasus pernikahan antara Lady Rock (WNA asal Amerika Serikat) dan Anton (WNI), jika tidak ada perjanjian pemisahan harta yang dibuat, maka secara default harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Namun, dalam kasus ini, Anton menerima uang dari Lady untuk membeli tanah dan bangunan di Gili Trawangan untuk dijadikan café dan resort. Kemudian, perjanjian pemisahan harta dibuat, dan café serta resort tersebut atas nama Anton.

Hal ini berarti, secara hukum, aset tersebut akan dianggap sebagai harta pribadi Anton. Jadi, tidak ada masalah dalam kepemilikan aset tersebut jika memang dibuat perjanjian pemisahan harta dengan benar dan sah.

Dalam kasus kedua, Lady Rock ingin mengubah bisnis café dan resort tersebut dari perusahaan perseorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT). Lady meminjam nama karyawan kepercayaannya, Rudi, untuk keperluan pendirian PT.

Perlu diketahui bahwa menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya untuk mendirikan perusahaan dapat melanggar hukum, terutama jika tujuannya adalah untuk mengelabui atau menghindari tanggung jawab hukum. Tindakan semacam ini sering disebut "penyalahgunaan identitas" atau "penyamaran identitas."

Jika Lady menggunakan nama Rudi tanpa persetujuan dan pengetahuan Rudi, hal itu dapat melanggar hukum. Dalam pendirian PT, penting untuk melakukan proses yang transparan dan sah, termasuk mematuhi peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penilaian akhir terhadap legalitas tindakan tersebut harus didasarkan pada peraturan dan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris di negara terkait untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih tepat dan akurat.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hak kepemilikan: yomemimo.com/tugas/50670022

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23