2. Zaki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp7.800.000,00 setahun. Hitunglah

Berikut ini adalah pertanyaan dari putriniania018 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Zaki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp7.800.000,00 setahun. Hitunglah PPh yang harus dibayar Zaki setiap bulan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak Penghasilan yang harus dibayar Zaki setiap bulan yaitu:

Rp7.800.000 x 5% = Rp390.000 (setahun) jika dicari perbulannya maka dibagi dengan 12 yaitu menjadi Rp32.500. Jadi, PPh yang harus di bayar Zaki sebesar Rp32.500.

Pembahasan:

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun. Yang termasuk dalam objek Pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang PPh yaitu penggantian atau imbalan terkait pekerjaan (gaji atau upah), hadiah undian, laba atas suatu usaha, royalti, sewa, Bunga, dividen, Keuntungan atas penjualan, keuntungan selisih dari kurs mata uang asing, premi asuransi, penerimaan pembayaran secara berkala, keuntungan pembebasan utang, kelebihan selisih dari penilaian aktiva kembali, Iuran dari suatu perkumpulan, pendapatan usaha industri, surplus dari Bank Indonesia, Imbalan dari bunga, dan juga tambahan kekayaan yang belum dikenai pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan:

Cara menghitung pajak penghasilan yaitu dengan cara objek pajak dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP lalu hasilnya biasa disebut dengan Penghasilan kena pajak atau PKP. Lalu setelah PKP ditemukan baru dikalikan dengan Tarif pajak penghasilan yang berlaku.

PTKP sendiri yaitu sebesar 54 juta bagi wajib pajak dengan (K/0) tidak memiliki tanggungan, Lalu tambahan 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya baik itu anggota keluarga, sanak saudara, maupun anak yang diangkat oleh wajib pajak.

Tarif PPh:

1. 5% untuk penghasilan kena pajak di bawah 50.000.000

2. 15% untuk penghasilan kena pajak 50.000.000 - 250.000.000

3. 25% untuk penghasilan kena pajak 250.000.000 - 500.000.000

4. 50% untuk penghasilan kena pajak diatas 500.000.000

Jadi, perhitungan PPh Zaki adalah:

= Rp7.800.000 x 5% (karena PKP di bawah 50 juta)

= Rp390.000/tahun

= Rp32.500/bulan

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang perhitungan pajak pada yomemimo.com/tugas/15923365

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22