Pada tahun 2020 Koperasi "Sejahtera" memperoleh SHU sebesar Rp 80.000.000,-

Berikut ini adalah pertanyaan dari tnintn pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tahun 2020 Koperasi "Sejahtera" memperoleh SHU sebesar Rp 80.000.000,- dengan modal usaha berupa simpanan wajib Rp 200.000.000,- Koperasi bergerak dibidang simpan pinjam dengan ketentuan pembagian SHU jasa anggota 40% dan jasa modal 25%. Selama tahun Rp 300.000.000,-. Pak Adi adalah salah satu anggota dengan total simpanan sebesar 2020 total pinjaman anggota mencapai Rp 5.000.000,- dan pinjaman koperasi sebesar Rp 5.000.000,-. Tentukan SHU yang diterima pak Adi ! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Koperasi Makmur Jaya pada periode 2018 memperoleh SHU Rp 36.000.000 Modal koperasi pada akhir periode 2018 :  

Simpanan pokok Rp 75.000.000

Simpanan wajib Rp 125.000.000

Simpanan sukarela Rp 50.000.000

Total penjualan pada anggota Rp 80.000.000  

Total pembelian hasil dari anggota Rp 30.000.000  

Pendapatan bunga yang diterima koperasi atas pinjaman RP 5.000.000. pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut:  

Dana cadangan 5%

Jasa modal 30%

Jasa penjualan 25%

Jasa pembelian 10%

Jasa bunga 15%

Jasa pengurus 10%

Dana pendidikan 5%

pertanyaan :  

1. SHU  yang diterima oleh Tuan Andi jika simpanan pokok Rp.500.000 simpanan wajib Rp 1.000.000 Andi belanja ke koperasi Rp 3.000.000 dan Andi membayar bunga pinjaman Rp.600.000  adalah Rp.1.066.500

2. SHU yang diterima Tuan Budi jika simpanan pokok Rp.500.000 simpanan wajib Rp 5.000.000 , Budi menjual hasil produksi ke koperasi Rp 1.500.000 dan atas simpanan sukarela Budi mendapat ganti rugi bunga Rp300.000 adalah Rp.801.000

Pembahasan

Simpanan Koperasi = Simpanan wajib + Simpanan pokok

                                = Rp. 75.000.000 + Rp.125.000.000

                                = Rp. 200.000.000

Note : Simpanan suka rela tidak dihitung karena simpanan sukarela termasuk dalam kategori hutang bukan modal.

Untuk menghitung besarnya SHU yang diterima masing-masing anggota baik Tuan Budi maupun Tuan Andi, kita harus menghitung satu per satu SHU yang di dapat dari Jasa modal, dari jasa anggota dan juga dari jasa bunga terlebih dahulu.

1. SHU  yang diterima oleh Tuan Andi jika simpanan pokok Rp.500.000 simpanan wajib Rp 1.000.000 Andi belanja ke koperasi Rp 3.000.000 dan Andi membayar bunga pinjaman Rp.600.000

Total Simpanan Tuan Andi = Simpanan Pokok + Simpanan Wajib

                                            = Rp.500.000 + Rp.1.000.000

                                            = Rp.1.500.000

Maka SHU yang diperoleh Tuan Andi adalah

1. SHU dari Jasa Modal

JM = (Simpanan Andi / Simpanan Koperasi) x Persentase x SHU

      = (Rp.1.500.000 / Rp.200.000.000) x 30% x Rp.36.000.000

      = Rp. 81.000

2. SHU dari jasa anggota

JA = (Pembelian / Penjualan) x persentase x SHU

   = (Rp.3.000.000 / Rp.80.000.000) x 25% x Rp.36.000.000

   = Rp. 337.500

3. SHU dari Jasa bunga

JB = (Pembayaran bunga / Pendapatan bunga) x persentase x SHU

    = (Rp.600.000 / Rp.5.000.000) x 15%

    = Rp.648.000

Jadi SHU yang diterima pak Andi adalah

SHU = JM + JA + JB

      = Rp.81.000 + Rp.337.500 + Rp.648.000

      = Rp.1.066.500

Jadi SHU yang diterima Tuan Andi adalah sebesar Rp.1.066.500

2. Berapa SHU yang diterima Tuan Budi jika simpanan pokok Rp.500.000 simpanan wajib Rp 5.000.000 , Budi menjual hasil produksi ke koperasi Rp 1.500.000 dan atas simpanan sukarela Budi mendapat ganti rugi bunga Rp300.000

Simpanan Tuan Budi = Simpanan pokok + Simpanan wajib

                                  = Rp.500.000 + Rp.5.000.000

                                  = Rp.5.500.000

1. SHU dari Jasa Modal

JM = (Simpanan Budi / Simpanan Koperasi) x Persentase x SHU

      = (Rp.5.500.000 / Rp.200.000.000) x 30% x Rp.36.000.000

      = Rp.297.000

2. SHU dari jasa anggota

JA = (Penjualan / Pembelian) x persentase x SHU

   = Rp.1.500.000 / Rp.30.000.000 x 10% x Rp.36.000.000

   = Rp. 180.000

3. SHU dari Jasa bunga

JB = (Pendapatan bunga Budi / Pendapatan bunga) x persentase x SHU

    = (Rp.300.000 / Rp.5.000.000) x 15% x Rp.36.000.000

    = Rp.324.000.

Jadi SHU yang diterima Tuan Budi adalah

SHU = JM + JA + JB

       = RP.297.000 + Rp.180.000 + Rp.324.000

       = Rp.801.000

Jadi besarnya SHU yang diterima tuan Budi adalah sebesar Rp.801.000

Pelajari lebih lanjut

1, Materi tentang koperasi mampu membangkitkan perekonomian yomemimo.com/tugas/20995061

2. Materi tentang kegiatan usaha koperasi jasa yomemimo.com/tugas/21524369

3. Materi tentang fungsi koperasi simpan pinjam yomemimo.com/tugas/19028008

---------------------------------

Penjelasan:tolong kasih jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdullahaliputra22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Sep 22