4 Bapak Ahmad pada bulan April 2020 menerima Surat Pemberitahuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari meylatiafiliati pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4 Bapak Ahmad pada bulan April 2020 menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB atastanah dan bangunannya sebesar Rp 250.000,00. Yang bersangkutan terkejut, mengingat besaran
pajak sebelumnya hanya sebesar Rp 50.000,00. Sementara, informasi dari tetangga bersebelahan
besaran pajaknya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pertanyaannya:
1) Apakah bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan atas SPPT PBB yang dirasa terlalu tinggi
jumlah pajaknya? dan kemukakanlah alasan serta persyaratannya!
2) Bagaimana jika bapak Ahmad tidak mengajukan keberatan atas SPPT PBB tersebut?
kemukakan akibat hukumnya!
3) Hal lain apa lagi yang dapat diajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk selain kejadian kasus di atas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan: 1) Bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan atas SPPT PBB yang dirasa terlalu tinggi jumlah pajaknya. Jika terjadi sengketa pajak, termasuk sengketa terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), Bapak Ahmad memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika PBB (yang dipungut oleh pemerintah pusat), Bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan kepada dirjen pajak. Keberatan itu baik atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 (UU PBB).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU PBB, keberatan yang diajukan harus ditulis dalam bahasa indonesia serta harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP. Namun, apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu tersebut karena keadaan yang di luar kekuasaannya maka perlu menunjukkan bukti dia memang tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana yang dtentukan.

Adapun ketentuan teknis pengajuan keberatan PBB ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 249/2016). Sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK 249/2016, untuk setiap surat keberatan yang diajukan, berlaku untuk satu SPPT atau SKP PBB yang ditujukan kepada dirjen pajak dengan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB serta memuat jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;

Surat keberatan tersebut harus ditandatangani oleh Bapak Ahmad . Apabila surat keberatan tidak ditandatangani Bapak Ahmad maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf g PMK 249/2016, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Adapun yang menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU PBB adalah tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Ditjen Pajak yang dan/atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos.

Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU PBB, dirjen pajak harus memberikan hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak secara tertulis jika diminta oleh Bapak Ahmad untuk keperluan pengajuan keberatan. Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan ini tidak akan menunda kewajiban Bapak Ahmad untuk membayar utang pajaknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PBB, dirjen pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Sampai diterbitkannya surat keputusan, Bapak Ahmad dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan dirjen pajak tersebut dapat berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.

Apabila Bapak Ahmad mengajukan keberatan atas SKP, Bapak Ahmad harus dapat membuktikan adanya ketidak benaran dalam SKP tersebut. Apabila dirjen pajak masih belum juga memberikan keputusan sampai melewati jangka waktu yang ditentukan maka keberatan yang diajukan akan dianggap diterima.

Selanjutnya, pengajuan keberatan terhadap PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB yang dipungut oleh pemerintah daerah diatur dalam Pasal 103 sampai Pasal 106 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Berdasarkan Pasal 103 ayat (1) UU PDRD, Bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB),

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sanifudin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Sep 22