Jelaskan 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi menurut UU no 25

Berikut ini adalah pertanyaan dari ssadmeal pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 21 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas

KALAU SALAH MAAF KAN SAYA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kautsarrosyadi333 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Sep 22