2 Usia perkawinan Beno dan Ririn adalah 15 tahun. Di

Berikut ini adalah pertanyaan dari elisbetty011 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Usia perkawinan Beno dan Ririn adalah 15 tahun. Di tahun 2019 Beno meninggal dunia dan padatahun 2020 Ririn juga meninggal dunia. Mereka berdua beragama Kristen, meninggalkan deposito
bank dan rumah atas nama almarhum. Sebelum mengenal Ririn, ternyata Beno memiliki anak di
luar perkawinan bernama Sarah. Sedangkan bersama Ririn, Beno tidak mempunyai anak dan pula
tidak meninggalkan wasiat apapun.
a. Apakah Sarah berhak mendapatkan warisan dari Beno?
b. Berdasarkan prinsip pewarisan dalam KUHPerdata analisislah menggunakan pengaturan
hukumnya kepada siapa saja kemungkinan hak ahli warisnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Usia perkawinan Beno dan Ririn adalah 15 tahun. Namun pada tahun 2019 Beno meninggal dunia, kemudian tahun 2020 Ririn meninggal dunia. Keduanya beragama Kristen. Almarhum meninggalkan deposito, dan ternyata Beno memiliki anak di luar perkawinan bernama Sarah. Maka Sarah berhak mendapatkan 1/2 warisan dari yang seharusnya didapatkan jika dia anak sah.  

Pembahasan

Apabila seorang yang meninggal beragam non-islam, maka yang digunakan adalah prinsip-prinsip pewarisan dalam KUHPerdata. Dalam aturan ini terdapat 4 golongan besar yang berhak mewaris, didahulukan berdasarkan urutannya:

  1. Golongan I: suami atau isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 Adapun dalam aturan ini anak dibagi menjadi tiga status yaitu:

  1. Anak sah yang lahir dalam perkawinan yang sah.
  2. Anak di luar perkawinan yang sah namun tetap diakui oleh seorang ayah dan/atau ibu.
  3. Anak di luar perkawinan yang tidak diakui oleh ayah dan/atau ibu.

Anak luar kawinberhak mendapatkanbagian waris dari ayah jika ada bukti sah seperti tes DNA, sedangkan bagian waris dari Ibu tidak perlu adanya pengakuan. Besar bagian anak di luar kawin ini adalah:

  1. Jika pewaris meninggal dan memiliki keturunan yang sah atau suami/istri maka anak luar kawin mendapatkan 1/3 bagian dari yang seharusnya didapatkan jika dia anak sah.
  2. Jika pewaris meninggal tidak memiliki keturunan maupun suami/istri  tetapi meninggalkan saudara sedarah ke atas, maka anak luar kawin mendapatkan 1/2 bagian.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang hukum pidana dan hukum pidana khusus pada yomemimo.com/tugas/20877251

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22