Pak Yana mempunyai tanah seluas 700m2 dengan nilai jual Rp.

Berikut ini adalah pertanyaan dari aimai3245 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Yana mempunyai tanah seluas 700m2 dengan nilai jual Rp. 600.000,00/m2. Diatas tanah didirikan bangunan dengan luas 600m2 dengan nilai jual Rp.700,000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20% dan JNJOPTKP daerah tersebut Rp. 24.000.000,00. Berapakah besarnya PBB yang ditanggung Pak Yana... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

NJOP lahan = 700 m² x Rp.600.000 = Rp.420.000.000

NJOP Bangunan = 600 m ² x Rp.700.000 = Rp.420.000.000

Total NJOP = Rp.840.000.000

NJOP      = NJOP total - NJOPTKP

              = Rp.840.000.000 - Rp.24.000.000

              = Rp. 816.000.000

NJKP = 20% x NJOP

        = 20% x Rp.816.000.000

       = Rp.163.200.000

Untuk menghitung jumlah PBB terurang menggunakan rumus :

PBB Terutang = Tarif (0,5 persen) x NJKP

Maka PBB terutang adalah : 0,5% x Rp.163.200.000 = Rp. 816.000

Jadi PBB terutang yang harus pak Amin bayar adalah sebesar Rp.816.000.

Jadi besarnya NJOPTKP yang dikenakan masing-masing daerah itu berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dan sebagai warga negara yang baik, kita harus taat menbayar pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh emellyliu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21