Berikut ini adalah pertanyaan dari yogario025 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Pencetakan hingga peredaran uang hanya boleh dilakukan oleh Bank Indonesia, selaku Bank Sentral di Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneternya, hal ini didasarkan pada alasan-alasan berikut diantaranya :
1. Untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, sebab jika terlalu banyak uang beredar akan menimbulkan penurunan nilai rupiah sebab multiplier effect yang ditimbulkan
2. Untuk mencegah Inflasi, dengan diaturnya peredaran uang oleh bank sentral akan meminimalisir terjadinya inflasi yang berlebihan, hal ini dikarenakan jika terdapat terlalu banyak uang beredar maka akan menaikan harga² yang ditawarkan
3. Agar langkah yang diambil sesuai dengan keadaan sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EkaYW dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Sep 22