1. Jelaskan pengertian akses pada arsip! 2. Jelaskan kebijakan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari leaksudi45 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan pengertian akses pada arsip!2. Jelaskan kebijakan hukum yang memuat tentang jenis informasi yang tidak dapat diakses oleh publik!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Akses sendiri berarti kemudahan dalam hal tertentu. Sedangkan arti kata akses dalam kearsipan merupakan ketersediaan media arsip (file, skrip, naskah, ataupun media arsip lain) untuk dibaca atau digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tersedianya sarana penemuan arsip.

2. Kebijakan hukum yang memuat tentang jenis informasi yang tidak dapat diakses oleh publik yaitu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pucangluwukl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22