Berikut ini adalah pertanyaan dari alinanaida14 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
memiliki saham 5%.
Tahun 2005 sd 2010, PT ICD bersama beberapa perusahaan Indonesia mengembangkan proyek
batubara di Kutai Timur. Pada tahun 2005, BKPM memberi izin kepada PT ICD untuk melakukan
usaha pertambangan.
Pada tahun 2006, Churchill memiliki semua saham PT. ICD dari para pendirinya. Pada tahun yang
sama, kepemilikan saham juga disetujui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tahun 2007 hingga 2009, mitra Churchill diberi izin untuk melakukan survei, eksplorasi, dan
eksploitasi pertambangan batu bara di Kutai Timur. Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah
setempat ternyata memberi izin usaha pertambangan di areal wilayah usaha pertambangan di atas
wilayah pertambangan Churchill kepada beberapa perusahaan nasional. Pada bulan Mei 2010,
berdasarkan surat dari Menteri Kehutanan mengenai status hutan di area pertambangan,
Pemerintah Daerah membatalkan dan mencabut izin eksplorasi Churchill dan Planet. Terhadap
tindakan pencabutan izin ini Churchill merasa dirugikan dan terjadilah sengketa. Sengketa ini di
bawa ke ICSID (International Center for the Selement of Investment Disputes). ICSID merupakan
suatu badan arbitrase internasional yang khusus menangani sengketa penanaman modal asing
antara negara dengan investor asing.
Pertanyaan:
Kasus tersebut di atas menggunakan penyelesaian sengketa secara arbitrase inetrnasional.
Menurut Saudara apa karakteristik pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan apa
manfaat menggunakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Terdapat empat karakteristik Arbitrase dalam Penyelesaian sengketa, diantaranya:
1. Arbitration Shall be Made Based on the Consent of Parties
Arbitrase membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, karena merupakan proses konsensual. Hal ini sebagaimana tercantum dalam article II New York convention yang mana arbitrase dapat dilaksanakan jika semua pihak sepakat dalam semua perjanjiannya.
2. The Decision that Made by Parties is Not Affected by the Government
Semua pihak memiliki kebebasan untuk memilih forum arbitrase dan arbitratornya, kemudian untuk pengambilan keputusan tidak berdasar pada hukum dari negara salah satu pihak, tetapi berdasarkan pada ketentuan forum arbitrase nya.
3. The Award of Arbitration are Final and Binding
Jika arbitrase sudah menghasilkan keputusan maka keputusan tersebut tidak dapat dilakukan pengujian lagi karena sudah mengikat pihak-pihak terkait.
4. Arbitration Use Adjudicatory Procedures
Karakteristik ini bersifat ajudikasi privat, yang mana proses ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat para pihak.
Pembahasan:
Arbitrase merupakan sebuah cara untuk menyelesaikan sengketa internasional. Arbitrase ini sudah dikenal sejak 135 tahun yang lalu. Bentuk penyelesaiannya akan didasari dengan bukti-bukti dari berbagai pihak. Arbitrase ini memberikan kemudahan kepada para pihak dalam proses penyelesaiannya baik dalam segi waktu ataupun biaya, hal ini karena arbitrase internasional dapat dapat menyelesaikan perselisihan dalam waktu yang cepat dibandingkan dengan litigasi pengadilan tradisional dan hanya ada banding yang terbatas dari putusan arbitrase.
Untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, diperlukan beberapa syarat :
- Terdapat kesepakatan dari para pihak
- Para pihak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
- Terdapat objek tertentu
- Ada hal yang diperbolehkan
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang Perbandingan Arbitrase Internasional dan Arbitrase Nasional yomemimo.com/tugas/219229
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Sep 22