vntuu dongsss9. Seorang wajib pajak yang sudah menikah dan mempunyai

Berikut ini adalah pertanyaan dari alpianahmadahmad pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Vntuu dongsss9. Seorang wajib pajak yang sudah menikah dan mempunyai 3 anak dengan penghasilan Rp 4.500.000,00 per bulan, maka besar pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak tersebut berdasarkan undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008 adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diasumsikan jika ia seorang karyawan di perusahaan

Penghasilan bruto sebulan :

  • Gaji pokok = Rp 4.500.000

Jumlah penghasilan bruto sebulan = Rp 4.500.000

Pengurangan :

  • Biaya jabatan = 5% × Rp 4.500.000 = Rp 225.000

Total = Rp 225.000

Penghasilan neto sebulan = penghasilan bruto – total pengurang

= Rp 4.500.000 – Rp 225.000

= Rp 4.275.000

Penghasilan neto setahun = Rp 51.300.000

PTKP :

  • Wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
  • Tambahan karena menikah = 4.500.000
  • Tambahan untuk tanggungan = 13.500.000

Total PTKP = 72.000.000

Maka, PPh nihil, karena penghasilan neto kurang dari PTKP.

Diasumsikan jika ia tenaga kerja lepas harian atau calon pegawai

Upah sebulan = Rp 4.500.000

Penghasilan neto ( 3 bulan ) = Rp 13.500.000

PTKP ( untuk 3 bulan ) :

  • Wajib pajak sendiri = Rp 13.500.000
  • Tambahan karena menikah = Rp 1.125.000
  • Tambahan untuk tanggungan = Rp 3.375.000

Total PTKP = Rp 18.000.000

Maka, PPh nihil, karena penghasilan neto kurang dari PTKP.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban :

  • Mapel : Ekonomi
  • Kelas : XI SMA
  • Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22