2 Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening

Berikut ini adalah pertanyaan dari paydoayih pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuanyang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari
rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat
diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada
siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak
mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera
menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan
CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun
penerima.
Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangankuliah-umum/
Pertanyaan:
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagai dasar hukum
pengaturan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud
dengan sengketa konsumen. Pengertian sengketa di sektor jasa keuangan ditemukan dalam peraturan
otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa
di sektor jasa keuangan (POJK LAPS). Berikan analisa hukum anda berdasarkan kasus diatas, bagaimana
HKUM4312-1
2 dari 2
bentuk penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS-SJK dan apakah hasil dari putusan LAPS-SJK
mempunyai kekuatan hukum tetap?

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22