Berikut ini adalah pertanyaan dari tbtuna8 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
antara Eddy (Penggugat) dan Andi (Tergugat) telah ditetapkan dan akan dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 5 Desember 2019. Namun, pada sidang pertama tersebut baik Tergugat maupun kuasa
hukumnya tidak hadir di persidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut. Berdasarkan
informasi dari Panitera, Surat Panggilan sudah dikirimkan kepada Tergugat namun karena rumahnya
tidak berpenghuni (kosong) dan menurut para tetangga Tergugat, yang bersangkutan sudah lama tidak
kembali ke rumahnya, maka surat panggilan tersebut dikirimkan kepada Tergugat melalui Lurah
setempat.
Pertanyaan:
1 Jika Anda adalah Ketua Majelis Hakim untuk perkara perdata tersebut, tindakan apa yang akan Anda
lakukan ?
2 Dalam Hukum Acara Perdata terdapat berapa macam/jenis putusan hakim? Jelaskan perbedaan dari
masing-masing putusan tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Jika diposisikan sebagai ketua Majelis Hakim maka :
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
2. Putusan dalam hukum perdata
- Putusan decloratoir: Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
- Putusan consistutif: Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
- Putusan condemnatoir: Putusan yang berisi penghukuman.
Pembahasan
Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang hukum perdata pada yomemimo.com/tugas/13721715
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 28 Aug 22