wajib pajak orang pribadi dengan rentang penghasilan kena pajak 250.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari rezasaputra13 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

wajib pajak orang pribadi dengan rentang penghasilan kena pajak 250.000.000,00 sampai 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000 5%

Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 15%

Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25%

Lebih dari Rp 500.000.000 30%

SEMOGA MEMBANTU ~FANSS

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hello2456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21