Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peraturan dan pengawasan pada kegiatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari hfr201004 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peraturan dan pengawasan pada kegiatan dan jasa keuangan di sektorA. Perbankan
B. Pembangunan
C. Pendidikan
D. Kebijakan
E. Perdagangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peraturan dan pengawasan pada kegiatan dan jasa keuangan di sektor

....

A. Perbankan

B. Pembangunan

C. Pendidikan

D. Kebijakan

E. Perdagangan

Penjelasan:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan . kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariellagian12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21