Wajib Pajak C mempunyai objek pajak berupa : Tanah seluas

Berikut ini adalah pertanyaan dari adhynugraha68431 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wajib Pajak C mempunyai objek pajak berupa : Tanah seluas 1.00 m2 dengan harga jual Rp 400.00.000,00 per m2, bangunan seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp 500.000,00 per m2, taman mewah seluas 300 m2 dengan nilai Rp 100.000,00 per m2, pagar mewah sepanjang 200 m dan tinggi rata-rata 1,5 m dengan nilai jual Rp 300.000,00 per m2. Persentase Nilai Jual Kena Pajak 20% dengan tarif 0,5%, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 12.000.000,00. Hitunglah Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk satu tahun !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PBB Terutang = Tarif Pajak × NJKP

PBB Terutang = Tarif Pajak × NJKP

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimjunkyu990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21