Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Altamher1200 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus kepada nasabah korban bencana alam yang memiliki kredit. Pernyataan tersebut meng gambarkan wewenang OJK dalam hal. ... A. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan keuangan b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian d. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur lembaga keuangan e. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan undang undang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. Menetapkan struktur organisasi dan infastruktur lembaga keuangan

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriandesta78 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21